Publication Ethics and Malpractice Statement

Jakia: Jurnal Kesehatan Ibu dan Anak adalah jurnal akses terbuka yang ditinjau oleh rekan sejawat. Pernyataan ini mengklarifikasi perilaku etis semua pihak yang terlibat dalam tindakan penerbitan artikel di jurnal ini, termasuk penulis, pemimpin redaksi, Dewan Redaksi, peninjau sejawat, dan penerbit (Sotvi Indonesia). Pernyataan ini didasarkan pada Kode Etik dan Pedoman Praktik Terbaik  sebelumnya untuk Editor Jurnal dan Praktik saat ini.

Pedoman Etika untuk Publikasi Jurnal

Publikasi artikel di Jakia: Jurnal Kesehatan Ibu dan Anak yang ditinjau oleh rekan sejawat merupakan fondasi penting dalam pengembangan jaringan pengetahuan yang koheren dan terhormat. Ini merupakan cerminan langsung dari kualitas karya penulis dan lembaga yang mendukung mereka. Artikel yang ditinjau oleh rekan sejawat mendukung dan mewujudkan metode ilmiah. Oleh karena itu, penting untuk menyepakati standar perilaku etis yang diharapkan untuk semua pihak yang terlibat dalam tindakan penerbitan: penulis, editor jurnal, peninjau sejawat, penerbit, dan masyarakat.

Penerbit dan Editor

Masyarakat Informatika Visual, Indonesia sebagai penerbit Jakia: Jurnal Kesehatan Ibu dan Anak sangat serius dalam menjalankan tugasnya sebagai penjaga seluruh tahapan penerbitan dan kami menyadari tanggung jawab etis dan tanggung jawab lainnya. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa iklan, cetak ulang, atau pendapatan komersial lainnya tidak berdampak atau memengaruhi keputusan editorial. Selain itu, Masyarakat Informatika Visual dan Dewan Editorial akan membantu dalam komunikasi dengan jurnal dan/atau penerbit lain jika hal ini bermanfaat dan diperlukan.

Keputusan Publikasi: Editor Jakia: Jurnal Kesehatan Ibu dan Anak bertanggung jawab untuk memutuskan artikel mana yang dikirimkan ke jurnal yang harus diterbitkan. Validasi karya yang bersangkutan dan pentingnya bagi peneliti dan pembaca harus selalu menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan tersebut. Editor dapat dipandu oleh kebijakan dewan editorial jurnal dan dibatasi oleh persyaratan hukum yang berlaku terkait pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta, dan plagiarisme. Editor dapat berkonsultasi dengan editor atau peninjau lain dalam mengambil keputusan ini.

Keadilan: Editor setiap saat mengevaluasi manuskrip berdasarkan konten intelektualnya tanpa memandang ras, jenis kelamin, orientasi seksual, keyakinan agama, asal etnis, kewarganegaraan, atau filsafat politik penulis.

Kerahasiaan: Editor dan staf editorial tidak boleh mengungkapkan informasi apa pun tentang manuskrip yang dikirimkan kepada siapa pun selain penulis korespondensi, peninjau, calon peninjau, penasihat editorial lainnya, dan penerbit, sebagaimana mestinya.

Pengungkapan dan Konflik Kepentingan: Materi yang belum dipublikasikan yang diungkapkan dalam manuskrip yang dikirimkan tidak boleh digunakan dalam penelitian editor sendiri tanpa persetujuan tertulis dari penulis.

Tugas Penilai

1. Kontribusi pada Keputusan Editorial:
Penilaian sejawat membantu editor dalam membuat keputusan editorial dan melalui komunikasi editorial dengan penulis juga dapat membantu penulis dalam meningkatkan kualitas makalah.
2. Ketepatan Waktu: 
Setiap penilai terpilih yang merasa tidak memenuhi syarat untuk menilai penelitian yang dilaporkan dalam manuskrip atau mengetahui bahwa penilaian tepat waktu tidak mungkin dilakukan harus memberi tahu editor dan mengundurkan diri dari proses penilaian.
3. Kerahasiaan: 
Setiap manuskrip yang diterima untuk dinilai harus diperlakukan sebagai dokumen rahasia. Manuskrip tersebut tidak boleh ditunjukkan atau didiskusikan dengan orang lain kecuali diizinkan oleh editor.
4. Standar Objektivitas: 
Penilaian harus dilakukan secara objektif. Kritik pribadi terhadap penulis tidak pantas. Penilai harus menyatakan pandangan mereka dengan jelas disertai argumen pendukung.
5. Pengakuan Sumber: 
Penilai harus mengidentifikasi karya yang relevan yang telah diterbitkan yang belum dikutip oleh penulis. Setiap pernyataan bahwa suatu pengamatan, derivasi, atau argumen telah dilaporkan sebelumnya harus disertai dengan kutipan yang relevan. Seorang penilai juga harus memberitahukan kepada editor tentang kesamaan atau tumpang tindih yang substansial antara manuskrip yang sedang dipertimbangkan dan makalah yang telah diterbitkan lainnya yang mereka ketahui secara pribadi.
6. Pengungkapan dan Konflik Kepentingan:
Informasi atau ide istimewa yang diperoleh melalui peninjauan sejawat harus dirahasiakan dan tidak digunakan untuk keuntungan pribadi. Penilai tidak boleh mempertimbangkan manuskrip yang menimbulkan konflik kepentingan yang berasal dari hubungan atau koneksi kompetitif, kolaboratif, atau lainnya dengan penulis, perusahaan, atau lembaga mana pun yang terkait dengan makalah tersebut.

Kewajiban Penulis

1. Standar Pelaporan:
Penulis laporan penelitian asli harus menyajikan uraian yang akurat tentang pekerjaan yang dilakukan serta diskusi objektif tentang signifikansinya. Data yang mendasari harus disajikan secara akurat dalam makalah. Makalah harus berisi detail dan referensi yang cukup untuk memungkinkan orang lain mereplikasi pekerjaan tersebut. Pernyataan yang curang atau sengaja tidak akurat merupakan perilaku tidak etis dan tidak dapat diterima.
2. Akses dan Retensi Data:
Penulis diminta untuk menyediakan data mentah yang terkait dengan makalah untuk tinjauan editorial, dan harus siap untuk memberikan akses publik ke data tersebut (sesuai dengan Pernyataan ALPSP-STM tentang Data dan Basis Data), jika memungkinkan, dan dalam hal apa pun harus siap untuk menyimpan data tersebut untuk jangka waktu yang wajar setelah publikasi.
3. Orisinalitas dan Plagiarisme: Penulis harus memastikan bahwa mereka telah menulis karya yang sepenuhnya orisinal, dan jika penulis telah menggunakan karya dan/atau kata-kata orang lain, hal ini telah dikutip atau dirujuk dengan tepat.

4. Publikasi Ganda, Berlebihan, atau Bersamaan:
Secara umum, seorang penulis tidak boleh menerbitkan manuskrip yang menggambarkan penelitian yang pada dasarnya sama di lebih dari satu jurnal atau publikasi utama. Mengirimkan manuskrip yang sama ke lebih dari satu jurnal secara bersamaan merupakan perilaku penerbitan yang tidak etis dan tidak dapat diterima.
5. Pengakuan Sumber:
Pengakuan yang tepat atas karya orang lain harus selalu diberikan. Penulis harus mengutip publikasi yang berpengaruh dalam menentukan sifat pekerjaan yang dilaporkan.
6. Kepengarangan Makalah:
Kepengarangan harus dibatasi pada mereka yang telah memberikan kontribusi signifikan terhadap konsepsi, desain, pelaksanaan, atau interpretasi studi yang dilaporkan. Semua orang yang telah memberikan kontribusi signifikan harus dicantumkan sebagai penulis bersama. Jika ada orang lain yang telah berpartisipasi dalam aspek substantif tertentu dari proyek penelitian, mereka harus diakui atau dicantumkan sebagai kontributor. Penulis korespondensi harus memastikan bahwa semua penulis pendamping yang sesuai dan tidak ada penulis pendamping yang tidak sesuai disertakan dalam makalah dan bahwa semua penulis pendamping telah melihat dan menyetujui versi akhir makalah dan telah menyetujui pengajuannya untuk publikasi.
7. Pengungkapan dan Konflik Kepentingan:
Semua penulis harus mengungkapkan dalam manuskrip mereka setiap konflik kepentingan finansial atau substantif lainnya yang mungkin dianggap memengaruhi hasil atau interpretasi manuskrip mereka. Semua sumber dukungan keuangan untuk proyek tersebut harus diungkapkan.
8. Kesalahan mendasar dalam karya yang diterbitkan:
Ketika seorang penulis menemukan kesalahan atau ketidakakuratan yang signifikan dalam karyanya yang telah diterbitkan, penulis berkewajiban untuk segera memberi tahu editor jurnal atau penerbit dan bekerja sama dengan editor untuk menarik kembali atau memperbaiki makalah tersebut.